Correct Article 3
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENETAPAN WILAYAH SUNGAI
Current Text
DAS yang berada pada pulau atau pulau-pulau kecil (kepulauan) yang belum memiliki nama dan tidak tercantum dalam daftar DAS pada Lampiran Peta Wilayah Sungai dalam Keputusan PRESIDEN ini, keberadaannya termasuk bagian dari Wilayah Sungai yang didasarkan pada batas Wilayah Sungai sebagaimana tercantum dalam lampiran yang sama.
Your Correction
