Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 12 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENETAPAN WILAYAH SUNGAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
MENETAPKAN Wilayah Sungai yang terdiri dari satu atau lebih Daerah Aliran Sungai (DAS) dan/atau pulau-pulau kecil, yang meliputi: 1. Wilayah Sungai Lintas Negara; 2. Wilayah Sungai Lintas Provinsi; 3. Wilayah Sungai Strategis Nasional; 4. Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota; dan 5. Wilayah Sungai Dalam Satu Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.1 sampai dengan Lampiran 1.5 Keputusan PRESIDEN ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction