Correct Article 2
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang PEMBUBARAN BADAN RESTRUKTURISASI UTANG LUAR NEGERI PERUSAHAAN INDONESIA (INDONESIAN DEBT RESTRUCTURING AGENCY)
Current Text
(1) Dengan dibubarkannya INDRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, segala harta kekayaan INDRA menjadi kekayaan Negara.
(2) Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh INDRA kepada Menteri Keuangan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
