Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

KEPPRES Nomor 12 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KEPPRES 111-2004 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENCARI FAKTA KASUS MENINGGALNYA MUNIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd. Lambock V. Nahattands
Your Correction