Correct Article 29
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
KPU Provinsi berkewajiban:
a. memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara;
b. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
c. menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta Pemilu dan masyarakat;
d. menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan pelaksanaan Pemilu kepada KPU;
e. menyampaikan laporan secara periodik kepada gubernur;
f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN dan APBD; dan
g. melaksanakan kewajiban lain yang diatur UNDANG-UNDANG.
Your Correction
