Correct Article 26
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
KPU berkewajiban:
a. memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara guna menyukseskan Pemilu;
b. MENETAPKAN standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang- undangan;
c. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
e. melaporkan penyelenggaraan Pemilu kepada PRESIDEN selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD;
f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN; dan
g. melaksanakan kewajiban lain yang diatur UNDANG-UNDANG.
Your Correction
