Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

KEPPRES Nomor 12 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas dan wewenang KPU adalah: a. merencanakan penyelenggaraan Pemilu; b. MENETAPKAN … b. MENETAPKAN organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu; c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu; d. MENETAPKAN peserta Pemilu; e. MENETAPKAN daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; f. MENETAPKAN waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara; g. MENETAPKAN hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; h. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu; i. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur UNDANG-UNDANG.
Your Correction