Correct Article 20
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. melanggar sumpah/janji;
d. melanggar kode etik; atau
e. tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. anggota KPU dilakukan oleh PRESIDEN atas persetujuan dan/atau usul DPR;
b. anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU;
c. anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU.
(3) Penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal
19.
Your Correction
