Correct Article 19
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Calon anggota KPU diusulkan oleh PRESIDEN untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditetapkan sebagai anggota KPU.
(2) Calon anggota KPU Provinsi diusulkan oleh gubernur untuk mendapat persetujuan KPU untuk ditetapkan sebagai anggota KPU Provinsi.
(3) Calon anggota KPU Kabupaten/Kota diusulkan oleh bupati/walikota untuk mendapat persetujuan KPU Provinsi untuk ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota.
(4) Calon anggota KPU yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota yang diperlukan.
(5) Penetapan keanggotaan KPU dilakukan oleh:
a. PRESIDEN untuk KPU;
b. KPU untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(6) Masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah 5 (lima) tahun sejak pengucapan sumpah/janji.
Pasal 20 ...
Your Correction
