Correct Article 12
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 tentang KOMITE AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK
Current Text
(1) Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak ditetapkan oleh PRESIDEN.
(2) Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi antara lain:
a. latar belakang;
b. tujuan;
c. kelompok sasaran;
d. peran dan tanggung jawab;
e. program pelaksanaan;
f. pemantauan dan evaluasi.
BAB VII ….
Your Correction
