Correct Article 2
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 tentang KOMITE AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK
Current Text
(1) Membentuk Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk- Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak yang selanjutnya
disebut …
disebut Komite Aksi Nasional, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Komite Aksi Nasional diketuai oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Aksi Nasional bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
