Article 1
Mengesahkan Agreement between the Republic of INDONESIA dan the Republic of Korea for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, beserta Protocol-nya yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 10 Nopember 1988 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dilampirkan pada Keputusan PRESIDEN ini.