Correct Article 1
KEPPRES Nomor 12 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 76 TAHUN 1985
Current Text
Mengubah ketentuan BAB V tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Departemen Keuangan pada Pasal 60 Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 76 Tahun 1985 sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 60
Pusat terdiri dari :
1. Pusat Penelitian dan Pengembangan Keuangan;
2. Pusat Pembukuan Keuangan Negara;
3. Pusat Penyusunan dan Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4. Pusat Sarana Perhubungan Bea dan Cukai;
5. Pusat Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk".
Your Correction
