Correct Article 22
KEPPRES Nomor 119 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1999 tentang BADAN PENINGKATAN KERJASAMA EKONOMI INDONESIA ORGANISASI KONFERENSI ISLAM (OKI)
Current Text
Penerbitan Keputusan Pengangkatan dan Peresmian Keanggotaan DPR, DPRD I (Propinsi) dan DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat adalah sebagai berikut :
a. setelah menerima Surat Pengajuan Calon beserta Berita Acara Hasil Penelitian Tim Peneliti Tingkat Pusat,
menerbitkan Keputusan Pengangkatan dan Peresmian Keanggotaan DPR yang berasal dari ABRI yang diangkat;
b. setelah menerima Surat Pengajuan Calon beserta Berita Acara Hasil Penelitian Tim Peneliti Tingkat Pusat, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Pengangkatan dan Peresmian Keanggotaan DPRD I (Propinsi) yang berasal dari ABRI yang diangkat;
c. setelah menerima Surat Pengajuan Calon beserta Berita Acara Hasil Penelitian Tim Peneliti Tingkat Daerah, Gubernur menerbitkan Keputusan Pengangkatan dan Peresmian Keanggotaan DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat.
BAB VI …
Your Correction
