Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 119 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1999 tentang BADAN PENINGKATAN KERJASAMA EKONOMI INDONESIA ORGANISASI KONFERENSI ISLAM (OKI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat pencalonan bagi Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan masing-masing dimasukkan dalam map tersendiri. (2) Surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Gubenur dan tembusannya sebanyak 3 (tiga) rangkap disampaikan masing-masing : a. 1 (satu) ... a. 1 (satu) rangkap untuk Bupati/Walikota; b. 1 (satu) rangkap untuk Tim Peneliti Tingkat Daerah; c. 1 (satu) rangkap untuk Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
Your Correction