Correct Article 12
KEPPRES Nomor 119 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1999 tentang BADAN PENINGKATAN KERJASAMA EKONOMI INDONESIA ORGANISASI KONFERENSI ISLAM (OKI)
Current Text
(1) Surat pencalonan bagi Anggota DPR dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan masing-masing dimasukkan dalam map tersendiri.
(2) Surat ...
(2) Surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada PRESIDEN dan tembusannya sebanyak 2 (dua) rangkap disampaikan masing-masing :
a. 1 (satu) rangkap untuk Tim Peneliti Tingkat Pusat;
b. 1 (satu) rangkap untuk Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum.
Your Correction
