Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 119 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1999 tentang BADAN PENINGKATAN KERJASAMA EKONOMI INDONESIA ORGANISASI KONFERENSI ISLAM (OKI)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : a. Dewan Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945; b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut DPRD I (Propinsi) dan DPRD II (Kabupaten/Kota); c. ABRI adalah Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA); d. Pejabat ABRI yang berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh PANGAB (Panglima TNI) untuk menandatangani surat-surat pemenuhan syarat calon Anggota DPR, DPRD I (Propinsi), dan DPR II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat; e. Tim Peneliti adalah Tim yang bertugas meneliti pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon Anggota DPR, DPRD I (Propinsi), dan DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat.
Your Correction