Correct Article 7
KEPPRES Nomor 118 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 1998 tentang TIM PEMANTAU KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Pemantau dibebankan kepada Anggaran Belanja Kantor Menteri Negara Pangan dan Hortikultura.
(2) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Pemantau Ketahanan Pangan Daerah, dibebankan kepada Anggaran Belanja Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Pasal 8 … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Your Correction
