Correct Article 6
KEPPRES Nomor 118 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 1998 tentang TIM PEMANTAU KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas Tim Pemantau, di Daerah Tingkat I dibentuk Tim Pemantau Ketahanan Pangan Daerah, yang diketuai oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(2) Susunan keanggotaan Tim Pemantauan Ketahanan Pangan Daerah ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, setelah mendengar pertimbangan Tim Pemantau.
(3) Tim Pemantau Ketahanan Pangan Daerah melakukan pemantauan dan penanggulangan kerawanan pangan di daerah yang bersangkutan sesuai dengan arahan Tim Pemantau.
Your Correction
