Correct Article 3
KEPPRES Nomor 118 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 1998 tentang TIM PEMANTAU KETAHANAN PANGAN
Current Text
Tim Pemantau, bertugas:
1. Mengindentifikasi dan mengevaluasi berbagai hal yang menjadi penyebab atau dapat mengakibatkan timbulnya kerawanan pangan;
2. Merumuskan strategis dan mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi, cepat dan terpadu bagi penanggulangan masalah kerawanan pangan yang dihadapi;
3. Memberi arahan kepada Tim Pemantau Ketahanan Pangan Daerah bagi pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penanggulangan masalah kerawanan pangan di daerah;
4. Menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai pelaksanaan pemantauan dan penanggulangan masalah kerawanan pangan.
Your Correction
