Correct Article 1
KEPPRES Nomor 118 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 1998 tentang TIM PEMANTAU KETAHANAN PANGAN
Current Text
Membentuk Tim Pemantau Ketahanan Pangan, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Pemantau, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
1. Menteri Negara Pangan dan Hortikultura, sebagai Ketua merangkap Anggota;
2. Menteri Pertanian, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.
3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan, sebagai Anggota;
4. Menteri Kesehatan, sebagai Anggota;
5. Menteri Sosial, sebagai Anggota;
6. Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah, sebagai Anggota;
7. Menteri Kehutanan dan Perkebunan, sebagai Anggota;
8. Menteri Dalam Negeri, sebagai Anggota;
9. Menteri Luar Negeri, sebagai Anggota;
10.Menteri Keuangan, sebagai Anggota;
11.Menteri Negara Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, sebagai Anggota;
12.Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagai Anggota;
13.Kepala Badan Urusan Logistik, sebagai Anggota;
14.Kepala Badan Pusat Statistik, sebagai Anggota.
Pasal 2 … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Your Correction
