Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 118 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 1998 tentang TIM PEMANTAU KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Membentuk Tim Pemantau Ketahanan Pangan, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Pemantau, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: 1. Menteri Negara Pangan dan Hortikultura, sebagai Ketua merangkap Anggota; 2. Menteri Pertanian, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota. 3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan, sebagai Anggota; 4. Menteri Kesehatan, sebagai Anggota; 5. Menteri Sosial, sebagai Anggota; 6. Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah, sebagai Anggota; 7. Menteri Kehutanan dan Perkebunan, sebagai Anggota; 8. Menteri Dalam Negeri, sebagai Anggota; 9. Menteri Luar Negeri, sebagai Anggota; 10.Menteri Keuangan, sebagai Anggota; 11.Menteri Negara Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, sebagai Anggota; 12.Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagai Anggota; 13.Kepala Badan Urusan Logistik, sebagai Anggota; 14.Kepala Badan Pusat Statistik, sebagai Anggota. Pasal 2 … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Your Correction