Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

KEPPRES Nomor 117 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka melaksanakan tugas, Staf Sekretariat Negara mengadakan hubungan dengan lembaga atau instansi kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Your Correction