Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 117 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, Deputi, Staf Ahli, Kepala Pusat dan Kepala Biro serta pejabat lainnya, saling menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Negara maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Your Correction