Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 11
KEPPRES Nomor 117 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Sekretaris Negara dapat membentuk Kelompok-kelompok Kerja.
Your Correction
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Sekretaris Negara dapat membentuk Kelompok-kelompok Kerja.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion