Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 117 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Biro. (2) Staf Ahli sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. (3) Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang. (4) Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian. (5) Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian. (6) Di lingkungan Sekretariat Negara dapat diangkat pejabat fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction