Correct Article 4
KEPPRES Nomor 117 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
(1) Sekretariat Negara terdiri dari :
a. Deputi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya;
b. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan;
c. Deputi Bidang Hubungan Lembaga Negara dan Lembaga Masyarakat;
d. Deputi Bidang Administrasi
e. Staf Ahli.
(2) Dalam melaksanakan tugas tertentu yang belum tertampung dalam unit sebagaimana tersebut dalam ayat 1 Pasal ini, Sekretariat Negara dapat membentuk Pusat.
Your Correction
