Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 115 Tahun 1998, sebagai berikut:
1. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 1 dan Pasal 2 yang dijadikan Pasal 1 A, yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1 A
(1) Kewenangan pemberian persetujuan dan perizinan pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), ayat (3), ayat (5) huruf a, ayat (8) dan ayat (9) untuk permohonan penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri, dapat dilimpahkan kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi.
(2) Untuk melaksanakan lebih lanjut pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Gubernur Kepala Daerah Propinsi menugaskan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah.
(3) Tata cara penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal."
2. Mengubah ketentuan Pasal 2, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Kewenangan pemberian persetujuan penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Asing sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1970, dilimpahkan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Luar Negeri dan Gubernur Kepala Daerah Propinsi.
(2) Khusus kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi diberikan pula pelimpahan wewenang pemberian perizinan pelaksanaan penanaman modal, sepanjang belum dibentuk instansi yang menangani penanaman modal di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
(3) Untuk melaksanakan pelimpahan kewenangan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri Luar Negeri menugaskan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, sedangkan untuk pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2), Gubernur Kepala Daerah Propinsi menugaskan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah.
(4) Calon penanam modal yang akan mengadakan usaha dalam rangka Penanaman Modal Asing mempelajari lebih dahulu Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Bagi Penanaman Modal Asing dan apabila diperlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, atau Perwakilan Republik INDONESIA.
(5) Setelah mengadakan penelitian yang cukup mengenai bidang usaha yang terbuka dan ketentuan-ketentuan lain yang
bersangkutan, calon penanam modal mengajukan permohonan kepada Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Gubernur Kepala Daerah Propinsi, dalam hal ini Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, atau Kepala Perwakilan Republik INDONESIA dengan mempergunakan Tata Cara Permohonan yang ditetapkan oleh Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(6) Apabila permohonan mendapatkan persetujuan, Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Gubernur Kepala Daerah Propinsi, dalam hal ini Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, atau Kepala Perwakilan Republik INDONESIA menerbitkan Surat Persetujuan Penanaman Modal tersebut kepada calon penanaman modal, yang berlaku juga sebagai Persetujuan Prinsip.
(7) Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Gubernur Kepala Daerah Propinsi, dalam hal ini Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, atau Kepala Perwakilan Republik INDONESIA menyampaikan rekaman Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing kepada instansi Pemerintah terkait.
(8) Apabila penanam modal telah memperoleh Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing dan setelah dipenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka :
a. Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Gubernur Kepala Daerah Propinsi, dalam hal ini Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, mengeluarkan :
1) Angka Pengenal Importir Terbatas (APTT);
2) Keputusan Pemberian Fasilitas/Keringanan Bea Masuk dan Pungutan Impor Lainnya;
3) Persetujuan atas Rencana Penggunaan Tenaga Asing Pendatang (RPTKA) yang diperlukan sebagai dasar bagi Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah untuk menerbitkan Izin Kerja Bagi Tenaga Kerja Asing Pendatang yang diperlukan;
4) Izin Usaha Tetap atas nama Menteri yang membidangi usaha tersebut sesuai pelimpahan wewenang.
b. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mengeluarkan izin lokasi sesuai Rencana Tata Ruang.
c. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mengeluarkan hak atas tanah dan menerbitkan sertifikat tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten/Kota atau Satuan Kerja Teknis atas nama Bupati/Walikota Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, atau Kepala Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (P2K) untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, mengeluarkan izin Mendirikan Bangunan (IMB).
e. Sekretaris Wilayah Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan Kepala Kantor Ketertiban untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atas nama Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan izin berdasarkan UNDANG-UNDANG Gangguan (UUG/HO).
(9) Kewajiban untuk memiliki izin UUG/HO tidak berlaku bagi Perusahaan Industri yang jenis industrinya wajib memiliki AMDAL dan atau yang berlokasi di dalam Kawasan
Industri/Kawasan Berikut.
(10)Setelah memperoleh Surat Persetujuan Penanaman Modal dari Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Gubernur Kepala Daerah Propinsi, dalam hal ini Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, atau Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, penanam modal dalam waktu yang ditetapkan menyampaikan Daftar Induk barang-barang modal serta bahan baku dan bahan penolong yang akan diimpor kepada Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Gubernur Kepala Daerah Propinsi, dalam hal ini Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah.
(11)Berdasarkan penilaian terhadap Daftar Induk sebagaimana dimaksud dalam ayat (10), Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Gubernur Kepala Daerah Propinsi, dalam hal ini Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, mengeluarkan Keputusan Fasilitas/Keringanan Bea Masuk dan Pungutan Impor Lainnya.
(12)Permohonan untuk perubahan atas rencana penanaman modal yang telah memperoleh persetujuan, termasuk perubahan untuk perluasan proyek, disampaikan oleh penanam modal kepada Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanam Modal atau Gubernur Kepala Daerah Propinsi, dalam hal ini Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, untuk mendapatkan persetujuan dengan mempergunakan tata cara yang telah ditetapkan oleh Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(13)Penanaman modal yang telah memperoleh Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing dari Kepala Perwakilan Republik INDONESIA wajib mengajukan permohonan perizinan pelaksanaan kepada Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal atau Gubernur Kepala Daerah Propinsi, dalam hal ini Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah."
3. Mengubah Pasal 2 A sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2A
(1) Pemberian perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(5) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, serta Pasal 2 ayat (8) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dilaksanakan melalui pelayanan satu atap sesuai kewenangan masing-masing di bawah koordinasi Bupati/Walikota Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta di bawah koordinasi Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Petunjuk pelaksanaan koordinasi pelayanan satu atap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan teknis dari Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal."
4. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 2 A dan Pasal 3, yang dijadikan Pasal 2 B, yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2 B Tata cara penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal."