Correct Article 23
KEPPRES Nomor 117 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Kepala BPPT dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai unsur penunjang pelayanan teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala BPPT setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Your Correction
