Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

KEPPRES Nomor 117 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala BPPT dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai unsur penunjang pelayanan teknis. (2) Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala BPPT setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Your Correction