Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

KEPPRES Nomor 117 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 18, Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijaksanaan program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, meterial dan lingkungan; b. koordinasi program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, material dan lingkungan; c. pelayanan teknis kepada instansi pemerintah dan swasta dalam pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, material dan lingkungan; d. pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, material dan lingkungan.
Your Correction