Correct Article 19
KEPPRES Nomor 117 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 18, Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijaksanaan program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, meterial dan lingkungan;
b. koordinasi program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, material dan lingkungan;
c. pelayanan teknis kepada instansi pemerintah dan swasta dalam pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, material dan lingkungan;
d. pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, material dan lingkungan.
Your Correction
