Correct Article 13
KEPPRES Nomor 117 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijaksanaan program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang inventarisasi sumberdaya alam, pengembangan sumberdaya energi, pengembangan sumberdaya mineral, dan pengelolaan sumberdaya lahan dan kawasan;
b. koordinasi progra, pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang inventarisasi sumberdaya alam, pengembangan sumberdaya energi, pengembangan sumberdaya mineral, dan pengelolaan sumberdaya lahan dan kawasan;
c. pelayanan teknis kepada instansi pemerintah dan swasta dalam pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang inventarisasi sumberdaya alam, pengembangan sumberdaya energi, pengembangan sumberdaya mineral, dan pengelolaan sumberdaya lahan dan kawasan;
d. pengembangan ...
PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
d. pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang inventarisasi sumberdaya allam, pengembangan sumberdaya energi, pengembangan sumberdaya mineral, dan pengelolaan sumberdaya lahan dan kawasan.
Your Correction
