Correct Article 24
KEPPRES Nomor 117 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) BPPT dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, melaksanakan hubungan kerjasama dengan semua instansi pemerintah dan lembaga.
(2) BPPT mengikuti secara teratur dan terus menerus pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi yang dilakukan oleh instansi fungsional dan lembaga-lembaga di dalam masyarakat dan memberikan bantuan sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
(3) Untuk memecahkan masalah tertentu dalam pelaksanaan program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi, Kepala mengadakan ...
PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
mengadakan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah dan lembaga-lembaga di dalam masyarakat agar pelaksanaan program berdaya guna dan berhasil guna.
Your Correction
