Correct Article 3
KEPPRES Nomor 117 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, BPPT menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian dan penilaian pelaksanaan program pengkajian dan penerapan teknologi, serta membina kegiatan alih teknologi;
b. kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya baik di dalam maupun di luar negeri di bidang pengkajian dan penerapan teknologi;
c. pengkajian ...
PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
c. pengkajian kebijaksanaan pengembangan dan penguasaan teknologi, pemanfaatan dan pemasyarakatan teknologi, pengembangan dan penerapan teknologi unggulan daerah dan teknologi untuk pengembangan wilayah;
d. pemanffatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang inventarisasi sumberdaya mineral, dan pengelolaan sumberdaya lahan dan kawasan;
e. pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang budidaya pertanian, agroindustri, bioindustri, serta farmasi dan medika;
f. pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, material dan lingkungan;
g. pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang proses dan rekayasa, alat dan mesin industri, industri pertahanan dan keamanan, dan transportasi.
Your Correction
