Correct Article 2
KEPPRES Nomor 117 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Current Text
BPPT mempunyai tugas pokok:
a. mempersiapkan perumusan kebijaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi sebagai bahan pertimbangan bagi PRESIDEN dalam MENETAPKAN pokok-pokok kebijaksanaan nasional yang menyangkut pengembangan dan penerapan teknologi bagi peningkatan industri dan pembangunan;
b. melakukan koordinasi pelaksanaan program pengkajian dan penerapan teknologi secara menyeluruh dan terpadu;
c. memberikan pelayanan kepada instansi Pemerintah maupun swasta dalam penerapan teknologi;
d. melaksanakan kegiatan pengkajian dan penerapan teknologi dalam menunjang kebijaksanaan pemerintah di bidang pengembangan dan penerapan teknologi bagi peningkatan industri dan pembangunan.
Your Correction
