Correct Article 4
KEPPRES Nomor 116 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2001 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
