Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 116 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2000 tentang RINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 2000

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pergeseran jumlah biaya dalam dan atau antar Kegiatan serta antar Program dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25 Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2000.
Your Correction