Correct Article I
KEPPRES Nomor 116 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 1980 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAERAH
Current Text
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, sehingga Pasal 2 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2 Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dalam menentukan kebijaksanaan di bidang perencanaan penanaman modal daerah, memberikan persetujuan dan perijinan penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tertentu yang ditetapkan … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
ditetapkan oleh Menteri Negara/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan kriteria tertentu, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaannya."
2. Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, sehingga Pasal 3 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3 Untuk dapat menyelenggarakan seluruh tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Menyusun rencana-rencana penanaman modal daerah yang dalam garis besarnya berisi tujuan, susunan prioritas, strategi dan promosi penanaman modal.
b. Mengadakan penilaian mengenai permasalahan dan sumber-sumber potensi daerah secara menyeluruh untuk kepntingan perencanaan penanaman modal daerah.
c. Menilai/mengevaluasi permohonan penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tertentu sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan penanaman modal yang berlaku.
d. Untuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas nama Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, menerbitkan berdasarkan kriteria tertentu.
e. Untuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas nama Menteri teknis yang bersangkutan untuk Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, menerbitkan Surat Pemberian Fasilitas dan Perijinan Pelaksanaan penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tertentu.
f. Melakukan … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
f. Melakukan koordinasi dengan instansi-instansi di daerah dalam rangka penyelesaian perijinan yang berhubungan dengan pelaksanaan penanaman modal.
g. Mengawasai persiapan dan perkembangan pelaksanaan penanaman modal di daerah untuk kepentingan penilaian, baik tentang laju pelaksanaan maupun tentang penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan di dalam proyek-proyek.
h. Menyampaikan laporan secara berkala tentang pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf d, dan huruf e di atas kepada Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
i. Memonitor pelaksanaan pembangunan di daerah.
j. Melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang ditugaskan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I."
3. Mengubah ketentuan Pasal 13 Keputusan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 1980 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, sehingga Pasal 13 seluruhnya berbunyi:
"Pasal 13 Perincian Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja dilingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal." Pasal II … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Your Correction
