Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 115 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN TIM PENATAAN KELEMBAGAAN, KEPEGAWAIAN, KEKAYAAN NEGARA DAN PERALATAN, KEUANGAN SERTA DOKUMEN DAN ARSIP PADA DEPARTEMEN/KANTOR MENEG/KANTOR MENTERI MUDA/KANTOR MENTERI NEGARA KOORDINATOR YANG DIBENTUK/DIHAPUS/DIGABUNGKAN/DIUBAH STATUSNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua Tim Penataan dapat menunjuk pejabat pada Departemen/Kantor Menteri Negara/ Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya yang sebelum tanggal 9 Agustus 2001 secara fungsional bertugas atas pembinaan Pegawai Negeri Sipil, pengamanan dan pemeliharaan kekayaan Negara dan peralatan, keuangan, dokumen dan arsip di lingkungan masing-masing untuk membantu tugas Tim Penataan.
Your Correction