Correct Article 4
KEPPRES Nomor 115 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN TIM PENATAAN KELEMBAGAAN, KEPEGAWAIAN, KEKAYAAN NEGARA DAN PERALATAN, KEUANGAN SERTA DOKUMEN DAN ARSIP PADA DEPARTEMEN/KANTOR MENEG/KANTOR MENTERI MUDA/KANTOR MENTERI NEGARA KOORDINATOR YANG DIBENTUK/DIHAPUS/DIGABUNGKAN/DIUBAH STATUSNYA
Current Text
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penataan, Tim Penataan dibantu oleh Sub Tim Penataan yang terdiri dari :
a. Sub Tim I Bidang Kelembagaan;
b. Sub Tim II Bidang Kepegawaian;
c. Sub Tim III Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan;
d. Sub Tim IV Bidang Keuangan;
e. Sub Tim V Bidang Dokumen dan Arsip.
(2) Masing-masing Sub Tim Penataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diketuai oleh :
a. Deputi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Bidang Kelembagaan, sebagai Ketua Sub Tim I Bidang Kelembagaan;
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara, sebagai Ketua Sub Tim II Bidang Kepegawaian;
c. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sebagai Ketua Sub Tim III Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan;
d. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, sebagai Ketua Sub Tim IV Bidang Keuangan;
e. Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA, sebagai Ketua Sub Tim V Bidang Dokumen dan Arsip.
Your Correction
