Article I
Mengubah ketentuan Pasal 71 Keputusan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 192 Tahun 1998, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 71 Departemen Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari :
1. Menteri Perindutrian dan Perdagangan;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan;
5. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka;
6. Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Dagang Kecil;
7. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
8. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
9. Direktorat Jenderal Kerjasama Lembaga Industri dan Perdagangan Internasional;
10.Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan;
11.Badan Pengembangan Ekspor Nasional;
12.Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi;
13.Pusat;
14.Instansi vertikal di wilayah."