Correct Article I
KEPPRES Nomor 115 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 97 TAHUN 1993 TENTANG TATA CARA PENANAMAN MODAL
Current Text
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagai berikut:
1. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 1 dan Pasal 2 yang dijadikan Pasal 1A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1A
(1) Kewenangan pemberian persetujuan dan perizinan pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), ayat (3), ayat (5) huruf a, ayat (8) dan ayat (9) untuk permohonan penanaman modal dalam rangka
Penanaman Modal Dalam ...
Dalam Negeri yang memenuhi kriteria tertentu, dapat dilimpahkan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(2) Untuk melaksanakan lebih lanjut pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menugaskan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah.
(3) Tata cara penanaman modal dalam rangka Penanaman modal Dalam Negeri yang memenuhi kriteria tertentu, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal."
2. mengubah ketentuan Pasal 2, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Calon penanam modal yang akan mengadakan usaha dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1970 mempelajari lebih dahulu Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Bagi Penanaman Modal Asing yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dan apabila diperlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah.
(2) Setelah mengadakan penelitian yang cukup mengenai bidang
usaha yang terbuka dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan, calon penanam modal mengajukan permohonan penanaman ...
penanaman modal kepada Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan mempergunakan Tata Cara Permohonan yang ditetapkan oleh Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(3) Berdasarkan penilaian terhadap permohonan penanaman modal yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan nilai investasi:
a. lebih besar dari US$ 100.000.000,00 (seratus juta dolar Amerika Serikat), Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan permohonan tersebut kepada PRESIDEN dengan disertai pertimbangan guna memperoleh Keputusan;
b. sampai dengan US$ 100.000.000,00 (seratus juta dolar Amerika Serikat), Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengeluarkan Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing yang berlaku juga sebagai Persetujuan Prinsip.
(4) Persetujuan/Penolakan PRESIDEN mengenai suatu permohonan penanam modal disampaikan kepada Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(5) Apabila permohonan mendapatkan persetujuan PRESIDEN, Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan pemberitahuan tentang Keputusan PRESIDEN tersebut dalam ayat (4) kepada calon
penanam modal, yang berlaku juga sebagai Persetujuan Prinsip.
(6) Menteri ...
(6) Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan rekaman Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing dan Surat Pemberitahuan Persetujuan PRESIDEN kepada instansi Pemerintah terkait.
(7) Apabila penanam modal telah memperoleh Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing atau Surat Pemberitahuan Persetujuan PRESIDEN dan setelah dipenuhi persyaratan yang ditetapkan maka:
a. Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengeluarkan:
1) Angka Pengenal Importir Terbatas;
2) Keputusan Pemberian Fasilitas/Keringanan Bea Masuk dan pungutan impor lainnya;
3) Persetujuan atas Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diperlukan sebagai dasar bagi Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah untuk menerbitkan izin kerja bagi Tenaga Kerja Asing Pendatang yang diperlukan;
4) Izin Usaha Tetap atas nama Menteri yang membidangi usaha tersebut sesuai pelimpahan wewenang.
b. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya mengeluarkan Izin Lokasi sesuai Rencana Tata Ruang.
c. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya mengeluarkan hak atas tanah dan menerbitkan sertifikat tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Kepala ...
d. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah Tingkat II atau Satuan Kerja Teknis atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan, atau Kepala Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (P2K) untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
e. Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat II atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan dan Kepala Kantor Ketertiban untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, mengeluarkan Izin berdasarkan UNDANG-UNDANG Gangguan (UUG/HO).
(8) Kewajiban untuk memiliki UUG/HO tidak berlaku bagi Perusahaan Industri yang jenis industrinya wajib memiliki ANDAL atau yang berlokasi didalam Kawasan Industri/Kawasan Berikat.
(9) Setelah memperoleh Surat Persetujuan Penanaman Modal dari Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, penanaman modal dalam waktu yang ditetapkan menyampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daftar Induk barang-barang modal serta bahan baku dan bahan penolong yang akan diimpor.
(10) Berdasarkan penilaian terhadap Daftar Induk sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengeluarkan Ketetapan mengenai fasilitas/keringanan bea masuk dan pungutan impor lainnya.
(11) Permohonan ...
(11) Permohonan untuk perubahan atas rencana penanaman modal yang telah memperoleh persetujuan PRESIDEN, termasuk perubahan untuk perluasan proyek disampaikan oleh penanam modal kepada Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mendapatkan persetujuan dengan mempergunakan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal."
3. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 2 dan Pasal 3 yang dijadikan Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2A
(1) Pemberian perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(5) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e serta Pasal 2 ayat (7) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, dilaksanakan melalui pelayanan satu atap sesuai kewenangan masing-masing di bawah koordinasi Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dan khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta di bawah koordinasi Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Petunjuk pelaksanaan koordinasi pelayanan satu atap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh
Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal." Pasal II …
Your Correction
