Correct Article 4
KEPPRES Nomor 114 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN SEKRETARIS PENGGANTI MAHKAMAH PELAYARAN
Current Text
Anggota Mahkamah Pelayaran yang menduduki jabatan Ketua Mahkamah Pelayaran hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan yang menguntungkan.
Pasal 5 …
Your Correction
