Correct Article 3
KEPPRES Nomor 114 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN JABATAN ANGGOTA DAN SEKRETARIS PENGGANTI MAHKAMAH PELAYARAN
Current Text
(1) Besarnya tunjangan jabatan Anggota Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terhitung mulai bulan Januari 1993 sampai dengan bulan Juni 2001 adalah sebagai berikut :
a. Ketua Mahkamah Pelayaran Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan.
b. Anggota Mahkamah Pelayaran Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran terhitung mulai bulan Juli 2001 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
