Correct Article 24
KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR
Current Text
Penertiban bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan tindakan guna mengatur kembali keberadaan bangunan yang tidak sesuai dengan rencana teknik ruang yang telah ditetapkan.
Your Correction
