Correct Article 20
KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR
Current Text
(1) Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diselenggarakan dengan kegiatan pemantauan, penelitian, pelaporan dan evaluasi secara rutin oleh aparat Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah melakukan pemanfaatan di seluruh Kawasan Bopunjur dan melakukan penelitian terhadap kegiatan budidaya yang ada di kawasan lindung dan kawasan pertanian lahan basah mengenai tingkat ketergantungan terhadap fungsi yang sudah ditetapkan.
(3) Sistem pelaporan dan materi laporan perkembangan pembangunan di Kawasan Bopunjur adalah sebagai berikut :
a. laporan perkembangan pembangunan di Kawasan Bopunjur dilaksanakan melalui penetapan sistem pelaporan secara periodik dan berjenjang dimulai dari Kepala Desa/Lurah di Kawasan Bopunjur menyampaikan laporan bulanan kepada Camat,
selanjutnya Camat meneruskan laporan bulanan tersebut kepada Bupati/Walikota dan Bupati/Walikota menyampaikan laporan tentang perkembangan pembangunan kepada Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali dan terakhir Gubernur melaporkan tentang perkembangan pembangunan kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali;
b. laporan tersebut dilengkapi dengan materi laporan, yaitu :
1) perkembangan pembangunan fisik;
2) perkembangan perubahan/perpindahan hak atas tanah;
3) perkembangan perubahan fungsi dan pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan;
4) masalah-masalah yang perlu segera diatasi;
5) masalah-masalah yang akan muncul dan perlu diantisipasi.
(4) Menteri bersama Gubernur dan Bupati/Walikota mengadakan evaluasi hasil pemantauan, penelitian dan pelaporan sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang ditangani dalam rangka pelaksanaan ketentuan Keputusan PRESIDEN ini dan rencana rinci tata ruang Kawasan Bopunjur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
