Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan oleh Bupati/Walikota dan aparat yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Gubernur. (2) Koordinasi pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan oleh Gubernur yang bertanggungjawab kepada PRESIDEN. (3) Dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, Gubernur memperhatikan arahan Menteri.
Your Correction