Correct Article 17
KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR
Current Text
(1) Pemanfaatan ruang kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan yang sesuai dengan ketentuan Keputusan
ini dilakukan melalui pengaturan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan kewenangan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan pengaturan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperhatikan :
a. rencana rinci tata ruang yang telah ditetapkan;
b. persyaratan-persyaratan teknis yang mendukung konservasi air dan tanah.
Your Correction
