Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Di kawasan perkotaan tidak diperkenankan : a. membangun industri yang mencemarkan lingkungan dan banyak menggunakan air; b. memperluas dan atau menambah industri di Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Gunung Putri.
Your Correction