Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Di kawasan perdesaan tidak diperkenankan melakukan pembangunan yang : a. mengurangi areal produktif pertanian dan wisata alam; b. mengurangi daya serap air; c. merubah bentang alam.
Your Correction