Correct Article 15
KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR
Current Text
Di kawasan perdesaan tidak diperkenankan melakukan pembangunan yang :
a. mengurangi areal produktif pertanian dan wisata alam;
b. mengurangi daya serap air;
c. merubah bentang alam.
Your Correction
