Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Di luar kawasan lindung dapat dikembangkan kegiatan budidaya dengan ketentuan sebagai berikut : a. perlu menjaga konservasi air dan tanah; b. tidak mengganggu kesuburan tanah, keawetan tanah, fungsi hidrologis, kelestarian flora dan fauna, keserasian fungsi lingkungan hidup.
Your Correction