Correct Article 13
KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR
Current Text
Di luar kawasan lindung dapat dikembangkan kegiatan budidaya dengan ketentuan sebagai berikut :
a. perlu menjaga konservasi air dan tanah;
b. tidak mengganggu kesuburan tanah, keawetan tanah, fungsi hidrologis, kelestarian flora dan fauna, keserasian fungsi lingkungan hidup.
Your Correction
