Correct Article 11
KEPPRES Nomor 114 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR
Current Text
(1) Di dalam kawasan lindung dilarang melakukan kegiatan budidaya yang mengganggu fungsi lindung.
(2) Pemerintah Daerah perlu melakukan rehabilitasi dan reboisasi kawasan lindung dengan tutupan vegetasi tetap.
Your Correction
